PT Digital Micro Indonesia Kantor Pusat | Menara DEA Tower II, 3rd Floor, Unit 02-B & 03-B, Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2, Jakarta Selatan 12950, Indonesia Kel Kuningan, Kec Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, Indonesia |
Pusat layanan danabijak mulai Senin-Jumat pukul 09:00 - 18:00 melalui saluran dibawah ini: | |
Live chat di aplikasi danabijak dan website www.danabijak.com | |
Telephone | +622151012381 (National) +622130496181 (National) |
support@danabijak.com | |
Tanggal merah kami tidak beroperasi |
danabijak Facebook |
danabijak Instagram |
PT Digital Micro Indonesia ("danabijak") diberikan kepercayaan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
PT Digital Micro Indonesia (danabijak) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs www.danabijak.com dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening danabijak adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.
Copyright © 2024 PT Digital Micro Indonesia. All rights reserved.