Kebijakan Privasi

KEBIJAKAN DAN PRIVASI DANABIJAK

PT Digital Micro Indonesia (Danabijak) bergerak dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending), yang juga telah berizin dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tertanggal 8 September 2021. PT Digital Indonesia memberikan layanan yang mempertemukan Pemberi Pinjaman (Lender) dan Peminjam (Borrower) di mana Lender memberikan dana kepada Borrower melalui Danabijak.

PT Digital Micro Indonesia (Danabijak) berdomisili di Menara DEA Tower II, 3rd Floor, Unit 02-B & 03-B, Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2, Jakarta Selatan, 12950 yang telah berdiri sejak 10 Oktober 2016.

Pasal 1 Definisi

  1. Aplikasi Danabijak adalah aplikasi dan/atau website yang dimiliki oleh PT Digital Micro Indonesia serta telah terdaftar dalam Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dengan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik nomor 000782.01/DJAI.PSE/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021.
  2. Borrower adalah orang yang bekewarganegaraan Indonesia dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang mendapatkan dana pinjaman dari Lender melalui aplikasi Danabijak.
  3. Calon Borrower adalah orang yang bekewarganegaraan Indonesia dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang mengajukan pinjaman melalui aplikasi Danabijak.
  4. Lender adalah seseorang dan/atau badan usaha yang memberikan pendanaan melalui aplikasi Danabijak.
  5. Pengguna adalah Lender atau Borrower yang menggunakan layanan di Danabijak di mana dalam hal Lender atau Borrower adalah seorang individu, maka wajib berumur 22 tahun.

Pasal 2 Data Pribadi Pengguna

  1. Data Pribadi Pengguna dalam hal Pengguna merupakan perorangan:
  1. KTP
  2. NPWP
  3. Rekening Tabungan dan/atau buku Tabungan
  4. Nomor Handphone
  5. Email
  6. Informasi dan/atau dokumen lainnya yang terkait yang diperlukan untuk Pengguna menggunakan layanan.
  1. Data Pribadi Pengguna dalam hal Pengguna merupakan badan usaha:
  1. KTP Direksi dan/atau Pemilik
  2. NPWP Direksi dan/atau Pemilik
  3. Akta Badan Usaha dan/atau dokumen Legalitas Badan Usaha
  4. Email Badan Usaha
  5. Rekening Tabungan dan/atau Laporan Keuangan Badan Usaha
  6. Handphone Badan Usaha dan/atau Direksi dan/atau Pemilik
  1. Pengguna sepakat untuk Penyelenggara berhak untuk mendapatkan data pribadi dan/atau informasi data pribadi dari Pihak-Pihak lainnya selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengguna sepakat setiap data pribadi milik Pengguna dapat dilakukan verifikasi dan analisa oleh Penyelenggara untuk Penyelenggara menentukan apakah Pengguna dapat menggunakan Layanan Penyelenggara. 
  3. Pengguna sepakat setiap data pribadi milik Pengguna dapat dilakukan pemroresan data pribadi termasuk namun tidak terbatas dengan tindakan-tindakan pemroresan data pribadi sebagai berikut:
  1. pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, penganalisaan, perumusan untuk kepentingan riset peningkatan layanan Penyelenggara; 
  2. pemasaran dan penawaran produk atau layanan milik Penyelenggara dan/atau Perusahaan-Perusahaan yang bekerja sama dengan Penyelenggara; 
  3. Pengalihan Pinjaman dan/atau Calon Pinjaman (yang dimaksud calon pinjaman adalah pengajuan pinjaman ke Aplikasi Penyelenggara) kepada Perusahaan-Perusahaan yang bekerja sama dengan Penyelenggara; 
  4. sarana komunikasi;
  5. verifikasi data atas calon pengguna;
  6. pembubuhan tanda tangan elektronik;
  7. pembuatan dan pengelolaan virtual account;
  8. pembubuhan e-materai (apabila diperlukan), 
  9. pengurusan asuransi (apabila diperlukan),
  10. pelaksanaan credit scoring, 
  11. pelaporan Fintech Data Center (FDC) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil); 
  12. aktivitas penagihan sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian pinjaman dalam hal Borrower gagal melakukan pembayaran pinjaman, dan
  13. aktivitas pemroresan data pribadi lainnya atau pun aktivitas lainnya yang mendukung pemberian Layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Untuk menyediakan fasilias-fasilitas lainnya yang diperlukan agar Pengguna dapat menerima layanan Penyelenggara.

Pasal 3 Jangka Waktu 

Penyelenggara berhak untuk menyimpan termasuk melakukan proses data pribadi milik data pribadi pengguna paling lama untuk 5 (lima) tahun dalam sistem Penyelenggara.

Pasal 4 Penghapusan Data Pribadi pengguna

Pengguna dapat melakukan permintaan penghapusan data pribadi dalam sistem Penyelenggara dengan cara menghubungi tim customer service Penyelenggara atau mengirim email customer service Penyelenggara. Pengguna sepakat bahwa data pribadi pengguna hanya dapat dihapus apabila Pengguna telah melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diatur dalam Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Penyaluran Pinjaman (dalam hal Pengguna adalah Borrower, Kewajiban yang wajib diselesaikan terlebih dahulu adalah melunasi seluruh pinjaman termasuk bunga, biaya, denda sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman).

Pasal 5 Jaminan

  1. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa:
  1. Penyelenggara merupakan perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Penyelenggara telah memiliki sistem keamanan data sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penyelenggara akan menjaga seluruh data pribadi Pengguna dan tidak akan melakukan penyebaran kepada pihak lainnya kecuali yang telah diatur dalam Kebijakan Privasi ini, Syarat dan Ketentuan Penyelenggara, Perjanjian Pinjaman, dan/atau Perjanjian Penyaluran Pinjaman.
  1. Pengguna dengan ini menjamin:
  1. Pengguna adalah pemilik sah atas setiap data pribadi yang diberikan kepada Penyelenggara.
  2. Pengguna berhak melakukan pengungkapan setiap data pribadi tersebut tanpa persetujuan dari pihak-pihak lainnya atau Pengguna menjamin telah mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya untuk Penyelenggara dapat melakukan tindakan proses data pribadi Pengguna.
  3. Pengguna telah memberikan data pribadi pengguna dengan akurat, benar, dan lengkap.
  4. Pengguna sepakat akan segera mengubah data pribadi pengguna apabila terdapat perubahan atas data pribadi pengguna.

Pasal 6 Ketentuan Lainnya:

  1. Pengguna wajib untuk membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan diatas secara teliti, Pengguna wajib bertanggung jawab apabila Pengguna melanggar ketentuan Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pinjaman, dan/atau Perjanjian Penyaluran Pinjaman setelah Pengguna menyetujui Kebijakan Privasi ini dan/atau menggunakan layanan Penyelenggara
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Kebijakan Privasi ini akan diatur lebih lanjut melalui Kebijakan Penyelenggara, Kebijakan Privasi, Perjanjian Pinjaman, dan/atau Perjanjian Penyaluran Pinjaman. Kebijakan Privasi ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pinjaman, dan/atau Perjanjian Penyaluran Pinjaman.
  3. Apabila salah satu ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini tidak berlaku akibat putusan pengadilan dan/atau instansi pemerintah, maka ketentuan-ketentuan lainnya dalam dalam Kebijakan Privasi ini akan tetap berlaku.

PENGGUNA JIKA TELAH MEMBACA DAN MEMAHAMI SELURUH KETENTUAN DALAM KEBIJAKAN PRIVASI INI, MAKA PENGGUNA DAPAT MENYETUJUI KEBIJAKAN PRIVASI INI. PERLU DIINGAT BAHWA PENGGUNA TIDAK DAPAT MEMBATALKAN DAN/ATAU MENARIK PERSETUJUAN KEBIJAKAN PRIVASI INI SELAMA PENGGUNA MASIH MENGGUNAKAN LAYANAN PENYELENGGARA.



Mulailah sekarang menuju kesuksesan secara finansial

Dapatkan pinjaman sekarang

PERHATIAN:

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pinjaman atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat biaya layanan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Digital Micro Indonesia ("danabijak") diberikan kepercayaan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

PT Digital Micro Indonesia (danabijak) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs www.danabijak.com dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening danabijak adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.

Copyright © 2024 PT Digital Micro Indonesia. All rights reserved.