KEBIJAKAN DAN PRIVASI DANABIJAK
PT Digital Micro Indonesia (Danabijak) bergerak dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending), yang juga telah berizin dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tertanggal 8 September 2021. PT Digital Indonesia memberikan layanan yang mempertemukan Pemberi Pinjaman (Lender) dan Peminjam (Borrower) di mana Lender memberikan dana kepada Borrower melalui Danabijak.
PT Digital Micro Indonesia (Danabijak) berdomisili di Menara DEA Tower II, 3rd Floor, Unit 02-B & 03-B, Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2, Jakarta Selatan, 12950 yang telah berdiri sejak 10 Oktober 2016.
Pasal 1 Definisi
Pasal 2 Data Pribadi Pengguna
Pasal 3 Jangka Waktu
Penyelenggara berhak untuk menyimpan termasuk melakukan proses data pribadi milik data pribadi pengguna paling lama untuk 5 (lima) tahun dalam sistem Penyelenggara.
Pasal 4 Penghapusan Data Pribadi pengguna
Pengguna dapat melakukan permintaan penghapusan data pribadi dalam sistem Penyelenggara dengan cara menghubungi tim customer service Penyelenggara atau mengirim email customer service Penyelenggara. Pengguna sepakat bahwa data pribadi pengguna hanya dapat dihapus apabila Pengguna telah melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diatur dalam Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Penyaluran Pinjaman (dalam hal Pengguna adalah Borrower, Kewajiban yang wajib diselesaikan terlebih dahulu adalah melunasi seluruh pinjaman termasuk bunga, biaya, denda sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman).
Pasal 5 Jaminan
Pasal 6 Ketentuan Lainnya:
PENGGUNA JIKA TELAH MEMBACA DAN MEMAHAMI SELURUH KETENTUAN DALAM KEBIJAKAN PRIVASI INI, MAKA PENGGUNA DAPAT MENYETUJUI KEBIJAKAN PRIVASI INI. PERLU DIINGAT BAHWA PENGGUNA TIDAK DAPAT MEMBATALKAN DAN/ATAU MENARIK PERSETUJUAN KEBIJAKAN PRIVASI INI SELAMA PENGGUNA MASIH MENGGUNAKAN LAYANAN PENYELENGGARA.
PT Digital Micro Indonesia ("danabijak") diberikan kepercayaan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
PT Digital Micro Indonesia (danabijak) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs www.danabijak.com dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening danabijak adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.
Copyright © 2024 PT Digital Micro Indonesia. All rights reserved.