PERHATIAN:
HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI. -
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi
Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut
ditanggung
sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
-
Risiko pinjaman atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau
otoritas
negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
-
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima
Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna
("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon
seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem
elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan
mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan
yang dimaksud.
-
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk
tidak menggunakan layanan ini.
-
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat biaya layanan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan
dalam melunasi pinjaman.
-
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media
sosial
-
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman
atau Penerima Pinjaman.
-
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran
atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena
kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun
kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
-
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam
antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan
melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa
Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan
pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran
hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh
masingmasing
Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak
Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT Digital Micro Indonesia ("danabijak") diberikan kepercayaan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk
mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga
pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
PT Digital Micro Indonesia (danabijak) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum
Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai
penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi
pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum
tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait
pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs www.danabijak.com dimaksudkan untuk memberikan
informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun
rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya.
Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening danabijak adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai
simpanan
yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan
di Indonesia.
Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki
tanggung jawab
terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh
minimnya
persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.
Copyright © 2024 PT Digital Micro Indonesia. All rights reserved.