RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) VERSI UMUM

TENTANG DANABIJAK DAN PT DIGITAL MICRO INDONESIA

PT Digital Micro Indonesia adalah perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor izin KEP-92/D.05/2021 tertanggal 8 September 2021.  PT Digital Micro Indonesia memiliki layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam agar pemberi pinjaman dapat memberikan pendanaan kepada penerima dana melalui Aplikasi milik PT Digital Micro Indonesia yaitu Danabijak. 

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait PT Digital Micro Indonesia dan/atau Danabijak, dapat mengunjungi https://danabijak.com/about-us

JENIS LAYANAN DAN FITUR UTAMA

Layanan pendanaan untuk Penerima Dana terbagi atas dua yaitu:

  • Layanan Pinjaman Konsumtif
  • Layanan Pinjaman Produktif

Layanan Pinjaman Konsumtif: 

Layanan Pinjaman Konsumtif kami terdiri dari 2 jenis layanan yaitu Single Payment Loan dan Installment Loan.

Ketentuan Single Payment Loan sebagai berikut:

  1. Jangka Waktu: 30 hari
  2. Jumlah Pinjaman Pokok yang diberikan: minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah).
  3. Biaya dan Bunga: hingga 0.3% per hari dari pinjaman pokok
  4. Jumlah yang diberikan oleh Peminjam adalah: Pinjaman Pokok dikurangi Biaya dan Bunga
  5. Denda Keterlambatan (berlaku setelah tanggal jatuh tempo): hingga 0.2% per hari 

Simulasi Contoh:

Jumlah Pinjaman Pokok Rp. 1.000.000,-
Jangka waktu Pinjaman  30 Hari 
Bunga dan Biaya (0.3% per hari dari pinjaman pokok) Rp. 90.000,- 
Jumlah yang diterima Peminjam Rp. 910.000,-
Jumlah yang harus dilunasi saat jatuh tempo Rp. 1.000.000,-

Ketentuan Installment Loan sebagai berikut:

  1. Jangka Waktu: 3 bulan dan 4 bulan
  2. Jumlah Pinjaman Pokok yang diberikan: minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 15.000.000,-
  3. Biaya dan Bunga: 0.3% per hari dari pinjaman pokok
  4. Jumlah yang diberikan oleh Peminjam adalah: Pinjaman Pokok dikurangi Biaya dan Bunga
  5. Denda Keterlambatan (berlaku setelah tanggal jatuh tempo): hingga 0.2% per hari
  6. Pelunasan dibayar setiap bulan dengan jumlah angsuran yang sama.

Simulasi Contoh:

Jumlah Pinjaman Pokok Rp. 3.000.000,-
Jangka waktu Pinjaman  3 bulan 
Jumlah Angsuran 3 (tiga)
Bunga dan Biaya (0.3% per hari dari pinjaman pokok) Rp. 810.000,-
Jumlah yang diterima Peminjam Rp. 2.190.000,-
Jumlah yang harus dilunasi setiap angsuran per bulan Rp. 1.000.000,-
Jumlah total yang harus dilunasi  Rp. 3.000.000,-

Untuk Pinjaman Konsumtif dapat diajukan oleh Peminjam melalui aplikasi Danabijak di Google Play Store.

Layanan Pinjaman Produktif:

Ketentuan Installment Loan:

  1. Jangka Waktu: 1-60 bulan
  2. Jumlah Pinjaman Pokok yang diberikan: hingga Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah).
  3. Biaya dan Bunga: hingga 0.275% per hari dari pinjaman pokok*
  4. Tergantung pada jenis produknya, Biaya dan Bunga dapat dibebankan di muka atau setelah pembayaran.
  5. Denda Keterlambatan (berlaku setelah tanggal jatuh tempo): hingga 0.1% per hari.

*Ketentuan Biaya dan Bunga akan mengikuti penilaian credit scoring serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Simulasi Contoh untuk biaya dan Bunga dibebankan dimuka:

Jumlah Pinjaman Pokok Rp. 20.000.000,-
Jangka waktu Pinjaman  2 bulan 
Jumlah Angsuran 2 (dua)
Bunga dan Biaya (simulasi 0.1% per hari dari pinjaman pokok) Rp. 1.200.000,-
Jumlah yang diterima Peminjam Rp. 18.800.000,-
Jumlah yang harus dilunasi setiap angsuran per bulan Rp. 10.000.000,-
Jumlah total yang harus dilunasi  Rp. 20.000.000,-
Simulasi Contoh untuk biaya dan Bunga dibayar diakhir:
Jumlah Pinjaman Pokok Rp. 20.000.000,-
Jangka waktu Pinjaman  2 bulan 
Jumlah Angsuran 2 (dua)
Bunga dan Biaya (simulasi 0.1% per hari dari pinjaman pokok) Rp. 1.200.000,-
Jumlah yang harus dilunasi setiap angsuran per bulan Rp. 10.600.000,-
Jumlah total yang harus dilunasi  Rp. 21.200.000,-

Terkait pengajuan pinjaman produktif dapat diajukan melalui umkm.danabijak.com

MANFAAT PRODUK, RISIKO, DAN BIAYA

Manfaat:

  • Peminjam yang mengajukan pinjaman konsumtif di Danabijak dapat digunakan untuk dana tambahan pengguna untuk memenuhi kebutuhan Peminjam.
  • Peminjam yang mengajukan pinjaman produktif di Danabijak dapat digunakan untuk dana tambahan memperluas usaha dan/atau digunakan untuk penambahan modal usaha.

Biaya:

  1. Pinjaman Konsumtif:

Danabijak memberikan bunga dan biaya administratif sebesar hingga 0.2% per hari dari pinjaman pokok 

  1. Pinjaman Produktif:

Danabijak memberikan bunga dan biaya administrative sebesar hingga 0.1% per hari dari pinjaman pokok.

Risiko:

Pinjaman Konsumtif dan Produktif Danabijak merupakan pinjaman yang memiliki bunga sehingga Peminjam harus mengerti konsekuensi serta tanggung jawab yang wajib dilaksanakan dalam hal Peminjam telah melakukan pinjaman di Danabijak. 

TATA CARA DAN PERSYARATAN

Syarat Pengajuan Pinjaman Konsumtif:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 22 tahun 
  3. Memiliki minimum penghasilan perbulan sebesar Rp. 1.600.000,-
  4. Memiliki rekening Tabungan atas nama pribadi
  5. Memiliki KTP 
  6. Memiliki E-mail atas nama pribadi
  7. Memiliki nomor handphone pribadi

Tata Cara Pengajuan:

Syarat Pengajuan Pinjaman Produktif:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan/atau Badan usaha didirikan berdasarkan hukum Indonesia
  2. Memiliki E-mail atas nama pribadi dan/atau Badan usaha didirikan berdasarkan hukum Indonesia
  3. Memiliki nomor handphone pribadi dan/atau Badan usaha didirikan berdasarkan hukum Indonesia 
  4. Memiliki rekening Tabungan atas nama pribadi dan/atau Badan usaha didirikan berdasarkan hukum Indonesia
  5. Memiliki KTP termasuk Dokumen Legalitas Badan usaha didirikan berdasarkan hukum Indonesia

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Produktif:

PENGADUAN DAN KANTOR OPERASIONAL

INFORMASI TAMBAHAN

Penting untuk dibaca!

PT Digital Micro Indonesia adalah Perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi yang telah diawasi dan berizin oleh OJK. Peminjam wajib mengerti informasi layanan dan produk sebelum melakukan pengajuan pinjaman.

PT Digital Micro Indonesia berhak memproses data pribadi peminjam dalam hal peminjam mengajukan dan/atau menggunakan layanan produk PT Digital Micro Indonesia. Setiap informasi dan/atau data yang diberikan oleh peminjam wajib benar dan akurat di mana dalam hal terdapat perubahan informasi dan/atau data, Peminjam wajib melakukan pemberitahuan kepada PT Digital Micro Indonesia.

Perlu diingat bahwa setiap pendanaan yang diberikan bukan merupakan rekening dan/atau simpanan untuk peminjam dan Peminjam wajib menjaga seluruh kerahasiaan akun peminjam. PT Digital Micro Indonesia tidak bertanggung jawab apabila: 

  • Tindakan fraud akibat kelalaian Peminjam.
  • Dana yang digunakan ternyata digunakan untuk tindakan illegal.
  • Timbulnya pelaporan pidana kepada Peminjam akibat informasi dan/atau data yang diberikan Peminjam tidak sesuai saat melakukan pengajuan pinjaman di PT Digital Micro Indonesia.

Perlu diingat bahwa Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Danabijak ini hanya untuk sebagai referensi dan bukan sebagai informasi biaya yang disepakati final. Ketentuan Perjanjian Pinjaman merupakan ketentuan paling akhir yang akan menjadi ketentuan yang wajib diikuti oleh Peminjam dan Pemberi Pinjaman.

 

PERHATIAN:

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pinjaman atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat biaya layanan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Digital Micro Indonesia ("danabijak") diberikan kepercayaan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

PT Digital Micro Indonesia (danabijak) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs www.danabijak.com dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening danabijak adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.

Copyright © 2024 PT Digital Micro Indonesia. All rights reserved.