TENTANG DANABIJAK DAN PT DIGITAL MICRO INDONESIA
PT Digital Micro Indonesia adalah perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor izin KEP-92/D.05/2021 tertanggal 8 September 2021. PT Digital Micro Indonesia memiliki layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam agar pemberi pinjaman dapat memberikan pendanaan kepada penerima dana melalui Aplikasi milik PT Digital Micro Indonesia yaitu Danabijak.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait PT Digital Micro Indonesia dan/atau Danabijak, dapat mengunjungi https://danabijak.com/about-us
JENIS LAYANAN DAN FITUR UTAMA
Layanan pendanaan untuk Penerima Dana terbagi atas dua yaitu:
Layanan Pinjaman Konsumtif:
Layanan Pinjaman Konsumtif kami terdiri dari 2 jenis layanan yaitu Single Payment Loan dan Installment Loan.
Ketentuan Single Payment Loan sebagai berikut:
Simulasi Contoh:
Jumlah Pinjaman Pokok | Rp. 1.000.000,- |
Jangka waktu Pinjaman | 30 Hari |
Bunga dan Biaya (0.3% per hari dari pinjaman pokok) | Rp. 90.000,- |
Jumlah yang diterima Peminjam | Rp. 910.000,- |
Jumlah yang harus dilunasi saat jatuh tempo | Rp. 1.000.000,- |
Ketentuan Installment Loan sebagai berikut:
Simulasi Contoh:
Jumlah Pinjaman Pokok | Rp. 3.000.000,- |
Jangka waktu Pinjaman | 3 bulan |
Jumlah Angsuran | 3 (tiga) |
Bunga dan Biaya (0.3% per hari dari pinjaman pokok) | Rp. 810.000,- |
Jumlah yang diterima Peminjam | Rp. 2.190.000,- |
Jumlah yang harus dilunasi setiap angsuran per bulan | Rp. 1.000.000,- |
Jumlah total yang harus dilunasi | Rp. 3.000.000,- |
Untuk Pinjaman Konsumtif dapat diajukan oleh Peminjam melalui aplikasi Danabijak di Google Play Store.
Layanan Pinjaman Produktif:
Ketentuan Installment Loan:
*Ketentuan Biaya dan Bunga akan mengikuti penilaian credit scoring serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Simulasi Contoh untuk biaya dan Bunga dibebankan dimuka:
Jumlah Pinjaman Pokok | Rp. 20.000.000,- |
Jangka waktu Pinjaman | 2 bulan |
Jumlah Angsuran | 2 (dua) |
Bunga dan Biaya (simulasi 0.1% per hari dari pinjaman pokok) | Rp. 1.200.000,- |
Jumlah yang diterima Peminjam | Rp. 18.800.000,- |
Jumlah yang harus dilunasi setiap angsuran per bulan | Rp. 10.000.000,- |
Jumlah total yang harus dilunasi | Rp. 20.000.000,- |
Jumlah Pinjaman Pokok | Rp. 20.000.000,- |
Jangka waktu Pinjaman | 2 bulan |
Jumlah Angsuran | 2 (dua) |
Bunga dan Biaya (simulasi 0.1% per hari dari pinjaman pokok) | Rp. 1.200.000,- |
Jumlah yang harus dilunasi setiap angsuran per bulan | Rp. 10.600.000,- |
Jumlah total yang harus dilunasi | Rp. 21.200.000,- |
Terkait pengajuan pinjaman produktif dapat diajukan melalui umkm.danabijak.com
MANFAAT PRODUK, RISIKO, DAN BIAYA
Manfaat:
Biaya:
Danabijak memberikan bunga dan biaya administratif sebesar hingga 0.2% per hari dari pinjaman pokok
Danabijak memberikan bunga dan biaya administrative sebesar hingga 0.1% per hari dari pinjaman pokok.
Risiko:
Pinjaman Konsumtif dan Produktif Danabijak merupakan pinjaman yang memiliki bunga sehingga Peminjam harus mengerti konsekuensi serta tanggung jawab yang wajib dilaksanakan dalam hal Peminjam telah melakukan pinjaman di Danabijak.
TATA CARA DAN PERSYARATAN
Syarat Pengajuan Pinjaman Konsumtif:
Tata Cara Pengajuan:
Syarat Pengajuan Pinjaman Produktif:
Tata Cara Pengajuan Pinjaman Produktif:
PENGADUAN DAN KANTOR OPERASIONAL
INFORMASI TAMBAHAN
Penting untuk dibaca!
PT Digital Micro Indonesia adalah Perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi yang telah diawasi dan berizin oleh OJK. Peminjam wajib mengerti informasi layanan dan produk sebelum melakukan pengajuan pinjaman.
PT Digital Micro Indonesia berhak memproses data pribadi peminjam dalam hal peminjam mengajukan dan/atau menggunakan layanan produk PT Digital Micro Indonesia. Setiap informasi dan/atau data yang diberikan oleh peminjam wajib benar dan akurat di mana dalam hal terdapat perubahan informasi dan/atau data, Peminjam wajib melakukan pemberitahuan kepada PT Digital Micro Indonesia.
Perlu diingat bahwa setiap pendanaan yang diberikan bukan merupakan rekening dan/atau simpanan untuk peminjam dan Peminjam wajib menjaga seluruh kerahasiaan akun peminjam. PT Digital Micro Indonesia tidak bertanggung jawab apabila:
Perlu diingat bahwa Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Danabijak ini hanya untuk sebagai referensi dan bukan sebagai informasi biaya yang disepakati final. Ketentuan Perjanjian Pinjaman merupakan ketentuan paling akhir yang akan menjadi ketentuan yang wajib diikuti oleh Peminjam dan Pemberi Pinjaman.
PT Digital Micro Indonesia ("danabijak") diberikan kepercayaan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
PT Digital Micro Indonesia (danabijak) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs www.danabijak.com dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening danabijak adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.
Copyright © 2024 PT Digital Micro Indonesia. All rights reserved.