Tim Kami

Dewan Komisaris

Andar Perdana
Andar Perdana Widiastono - Komisaris Utama PT Digital Micro Indonesia (danabijak)

Andar Perdana memiliki latar belakang hukum dan memiliki pengalaman di bidang jasa keuangan. Berkarir di Kejaksaan Republik Indonesia dan pernah menduduki beberapa jabatan, antara lain pemeriksa keuangan dan jabatan penting lainnya antara lain Direktur Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAMINTEL). Saat ini, Andar Perdana menduduki jabatan sebagai Komisaris dan Ketua Komite Audit pada PT Nindya Karya (Persero).

Wesley Harjono
Wesley Harjono - Komisaris PT Digital Micro Indonesia (danabijak)

Wesley Harjono menjabat sebagai Managing Director di Plug and Play Indonesia dan menjabat sebagai CFO Grup Gan Konsulindo. Wesley lulus dengan gelar BSc di bidang Administrasi Bisnis dari G.S Fame Business Institute pada tahun 2003 dan kemudian mengejar gelar masternya di Universitas Fudan di mana beliau lulus pada tahun 2014. Wesley memulai karirnya sebagai Head of Treasury di Bank Sinarmas..


Direksi

Markus Prommik
Markus Prommik - Direktur Utama PT Digital Micro Indonesia (danabijak)

Markus Prommik memiliki gelar Bachelor of Science (BSc) dan Ekonomi di Stockholm School of Economics di Riga dan mendalami Financial Management Service di City University of Hongkong. Markus bertanggung jawab atas strategi perusahaan keseluruhan, kemitraan business to business, produk, hubungan investor dan pemangku kepentingan, penggalangan dana, dan keuangan. Markus memiliki pengalaman sebelumnya di bidang perbankan, konsultan, dan industri keuangan.


Asep Kurniawan
Yonathan Nakashatra Gautama - Direktur PT Digital Micro Indonesia (danabijak)

Yonathan bergabung dengan danabijak pada pertengahan 2019 sebagai direktur membawahi hukum dan hubungan dengan pemerintah. Pengalaman sebelumnya berkecimpung sebagai konsultan, di industri jasa keuangan (multifinance, Fintech Lending) serta perusahaan media. Yonathan bertanggung jawab atas hubungan dan kepatuhan pemerintah sesuai dengan hukum Indonesia, peraturan OJK, dan kode etik asosiasi. Yonathan memiliki gelar sarjana dari Universitas Katolik Parahyangan dan merupakan penerima Beasiswa Master of Business Administration (MBA) Future Leader di Universitas Nexford.

Pemegang Saham

Digital Micro Pte Ltd
Digital Micro Pte Ltd

Didirikan di Singapura pada Juni 2016 dengan misi untuk mempercepat akses keuangan. Perusahaan fokus membangun inovasi di dunia financial technology di bidang credit scoring, big data, lending, asuransi, dan pendanaan di kawasan Asia Tenggara.


Ihwansyah Udaya
Ihwansyah Udaya

Magister Hukum Bisnis UGM (2005), merupakan advokat dan konsultan hukum teknologi yang berpengalaman. Beliau telah mempromosikan layanan keuangan digital sejak awal untuk memberdayakan masyarakat yang belum memiliki rekening bank di Indonesia.


Mulailah sekarang menuju kesuksesan secara finansial

Dapatkan pinjaman sekarang

PERHATIAN:
HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pinjaman atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat biaya layanan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Digital Micro Indonesia ("danabijak") diberikan kepercayaan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

PT Digital Micro Indonesia (danabijak) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs www.danabijak.com dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening danabijak adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.

Copyright © 2024 PT Digital Micro Indonesia. All rights reserved.